Calo TKK Pasang Tarif Rp 35 Juta per Orang, Walkot: Jika Terbukti, Langsung Dipecat
KOTA BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjanji, bakal memecat pegawainya jika terbukti menjalankan praktik calo rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. "Jika ditemukan dan terbukti (bersalah), diberhentikan saja berarti melanggar disiplin pegawai non-ASN (aparatur sipil negara)," kata pria yang akrab disapa Pepen, Kamis (10/7). Pepen mengimbau, masyarakat harus waspada jika ada oknum yang menawarkan rekrutmen pegawai TKK untuk bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Apalagi tawaran rekrutmen mengharuskan biaya hingga puluhan juta. Hal itu bertujuan agar jangan sampai kejadian dugaan penipuan mengatasnamakan pemerintah Kota Bekasi terulang lagi. "Harusnya waspada, terhadap orang yang tidak bertanggung jawab. Kalau tindakan hukum kan kita serahkan ke aparat penegak hukum," tegasnya. Baru-baru ini, praktik dugaan penipuan calo rekrutmen TKK Pemerintah Kota (Pemot) Bekasi kembali terjadi. Kali ini menimpa dua orang warga di Bekasi Utara yang merasa ditipu puluhan juta. Korban berinisial MN mengatakan, pelaku berinisial AGS, seorang pegawai di instansi Pemerintah Kota Bekasi menjanjikan pekerjaan sebagai TKK di lingkungan pemerintahan setempat. "Menawarkan masuk TKK Pemerintah Kota Bekasi kepada saya dengan mengeluarkan biaya Rp35 juta per orangnya," kata MN kepada wartawan, Kamis (7/10). Dia tidak sendiri, terdapat satu temannya yang sama-sama telah menyerahkan uang kepada terduga pelaku berinisial AGS. "Saya sama teman saya berdua, jadi total (uangnya) Rp70 juta untuk masuk TKK," jelasnya. Dugaan penipuan praktin calo masuk TKK ini terjadi pada Oktober 2020 silam, pelaku sudah kenal dengan korban menawarkan pekerjaan TKK Pemerintah Kota Bekasi. Selang satu bulan kemudian, korban bersama temannya menyerahkan uang sebagai biaya masuk sesuai nilai yang ditentukan pelaku. "Jadi saya sudah masuk uang itu pada November 2020, dia janjinya Maret tahun 2021 sudah masuk sebagai TKK," paparnya. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan sebagai TKK Pemerintah Kota Bekasi tak kunjung terealisasi. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor dugaan penipuan ke Polres Metro Bekasi Kota tertanggal 1 Oktober 2021 lalu. "Sudah satu tahun dan belum masuk-masuk (kerja jadi TKK), uang juga belum kembali, aku sudah melaporkan ke kepolisian dengan melampirkan bukti-bukti," tegasnya. (bbs/mhs/ygi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: